sumber: tempo.co
Jusuf Kalla mengatakan pencalonan Agung Laksono sebagai Ketua Umum PMI ilegal dan melawan hukum.
Jakarta – Ketua Umum Palang Merah Indonesia, Jusuf Kalla, mengatakan pencalonan Agung Laksono sebagai ketua adalah tindakan yang melawan hukum.
“Itu ilegal dan pengkhianatan,” kata Jusuf Kalla saat ditemui wartawan usai membuka Musyawarah Nasional PMI di Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, pada Senin, 9 Desember 2024.
Jusuf Kalla juga menyinggung Agung Laksono sebelumnya pernah berusaha memecah Partai Golkar dengan mendirikan organisasi Kesatuan Organisasi Serbaguna Gotong Royong (Kosgoro) 1957. Jusuf Kalla sendiri merupakan calon tunggal Ketua PMI periode 2024-2029, setelah diminta secara aklamasi oleh peserta munas untuk menjadi ketua.
Soal pencalonan Agung Laksono yang disebut ilegal, mantan Ketua Umum Partai Golkar itu menyebut sudah melaporkannya ke kepolisian. Tidak hanya itu, Jusuf Kalla juga mengatakan beberapa anggota PMI yang menyatakan dukungan kepada Agung Laksono sudah dipecat.
“Hanya beberapa orang di situ (yang mencalonkan Agung Laksono), itu sudah dipecat. Kita sudah pecat, karena melanggar AD/ART,” ucap Jusuf Kalla.
Dalam Sidang Pleno Kedua Musyawarah Nasional (Munas) ke-22 Palang Merah Indonesia (PMI) tahun 2024 yang digelar Minggu malam, 8 Desember 2024 di Jakarta, para peserta memutuskan menerima laporan pertanggungjawaban Ketua Umum PMI, Jusuf Kalla, dan secara aklamasi meminta beliau kembali menjabat sebagai Ketua Umum PMI, untuk periode 2024-2029.
Ketua Sidang Pleno Kedua, Adang Rocjana, yang juga Ketua PMI Jawa Barat, menjelaskan bahwa mayoritas dari 490 peserta Munas menyatakan dukungan penuh terhadap kepemimpinan Jusuf Kalla. “Dari 490 peserta yang hadir, yang merupakan perwakilan dari 34 PMI provinsi dan satu Forum Relawan Nasional (Forelnas), memberikan tanggapan positif terhadap laporan pertanggungjawaban Ketua Umum PMI dan mendukung Jusuf Kalla untuk kembali memimpin PMI,” ujar Adang Rocjana.
Ketua Panitia Munas Fachmi Idris mengatakan Jusuf Kalla merupakan calon tunggal Ketua PMI 2024-2029. “Merujuk pasal 66 ayat 1 dan 2 Anggaran Rumah Tangga PMI, berdasarkan laporan yang masuk, terdapat dua calon ketua umum, yaitu Agung Laksono dan Jusuf Kalla. Sampai batas waktu yang ditetapkan, surat dukungan yang masuk untuk Agung Laksono tidak sampai 20 persen dari suara jumlah utusan yang berhak hadir. Sehingga gugur menjadi bakal calon,” ucap Fachmi.
Sebelumnya, Ketua Dewan Pengawas Komite Donor Darah Indonesia (KDDI) Agung telah mendeklarasikan diri maju sebagai bakal calon Ketua Umum PMI pada Munas ke-22 PMI di Jakarta. Agung mengaku dirinya sudah memenuhi syarat sebagai calon ketua umum yang diatur dalam Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga PMI.
Agung juga mengklaim mendapat dukungan mayoritas untuk menjadi Ketua Umum PMI dari para pengurus di daerah. “Dukungan berkembang terus. Sampai kemarin lebih dari 250 dukungan, sudah lebih dari 50 persen,” kata Agung usai mendeklarasikan dirinya sebagai calon Ketua PMI di Jakarta Barat, Sabtu, 7 Desember 2024.